JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sempat berdamai, remaja korban penganiayaan oleh dua remaja lain, di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Orangtua korban yang tidak terima anaknya dianiaya, menganulir kesepakatan damai yang dicapai sebelumnya.
Orangtua korban memilih menyelesaikan kasus ini secara hukum.
Baca Juga: Detik-Detik Remaja Aniaya Teman di Jaksel, Diduga Karena Masalah Cinta
Setelah menerima laporan, seorang pelaku berinisial MFA diperiksa polisi.
Sementara satu pelaku lain masih dicari polisi.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan untuk memberikan pendampingan kepada pelaku.
Langkah ini dilakukan demi memenuhi hak-hak anak, baik yang menjadi korban maupun pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.