JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mendalami kasus aborsi ilegal di Kemayoran Jakarta Pusat, yang para pelakunya tak memiliki latar belakang petugas medis.
Sementara itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menyebut, tindakan aborsi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan wewenang.
Polisi menggerebek sebuah rumah dua lantai yang diduga tempat praktik aborsi ilegal, di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam pengerebekan polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk praktik aborsi.
Polisi juga menangkap 8 orang yang diduga pelaku dan pasien aborsi ilegal.
Setelah digerebek, rumah dua lantai ini dipasangi garis polisi.
Warga tak menyangka rumah yang baru disewa 2 bulan lalu itu di jadikan tempat praktik aborsi ilegal. Warga mengira rumah itu menjadi penampungan TKI.
Ketua RT setempat menyebut, pelaku pembuang janin dikenal sosok yang tertutup dan sulit dimintai identitasnya selama tinggal di rumah kontrakannya.
Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menyebut, tindakan aborsi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan wewenang.
Menurut PB-IDI tindakan aborsi memiliki ragam resiko bahaya, seperti resiko pendarahan hingga kematian. Untuk itu PB-ID minta pemerintah untuk mengatur ketentuan soal aborsi melalui undang-undang kesehatan.
Meski baru menyewa rumah ini selama kurang dari dua bulan, pelaku diduga telah melakukan praktik aborsi sedikitnya 50 orang.
Para pelaku dijerat pidana aborsi, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.