JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi membantah unggahan yang disampaikan Denny Indrayana. MK jelaskan bahwa putusan terhadap gugatan UU Pemilu belum ada saat Denny unggah rumor hasil putusan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Mahakamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat pada Kamis (15/6/2023)
"Pernyataan itu tidak benar karena apa, satu, tanggal itu belum ada putusan belum ada rapat permusyawaratan hakim. Rapat permusyawaratan hakim untuk memutus itu baru terjadi tanggal 7 Juni dan yang paling akhir itu buktinya secara angka tidak tepat, dia mengatakan 6, 3 posisinya itu menjadi 7 1,"ujar Saldi.
Saldi juga menjelaskan alasan baru respons unggahan Denny Indrayana.
"Kenapa baru hari ini kami menyampaikan merespons itu, satu, dalam suasana sensitif jadi ada juga suasana sensitif istilah ketika perkara itu disampaikan itu hakim bener-bener fokus, jadi tidak ingin dulu diganggu oleh situasi ini,” ujar Saldi
Video Editor: Vila Randita
Baca Juga: Denny Indrayana soal Informasi Putusan MK: Saya Tegaskan, Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.