JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari penjara hari ini.
Anas telah menjalani masa tahanan 8 tahun penjara, karena terbukti menerima gratifikasi mega proyek Hambalang dalam sidang 2014 lalu.
Anas keluar Lapas Sukamiskin Bandung disambut oleh ratusan pendukungnya, mulai dari keluarga, sahabat tokoh politik hingga sejumlah organisasi kepemudaan.
Anas menyampaikan soal dirinya usai bebas, akan terus memperjuangkan keadilan dan membuktikan kecintaannya pada Indonesia.
Anas yang saat ini bebas memiliki status CMB atau cuti menjelang bebas, dalam waktu tiga bulan.
Anas masih berstatus wajib lapor dan melakukan proses binaan di luar lapas
Anas sebelumnya divonis 8 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi.
Baca Juga: Momen Anas Urbaningrum Bebas Bersyarat: Wajib Lapor 3 Bulan ke Depan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.