JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik pemecatan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro terus bergulir.
Buntut dari kisruh di KPK, Kamis (6/4/2023) kemarin, massa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah berunjuk rasa di KPK.
Demo berujung ricuh, kala pengunjuk rasa dan polisi terlibat saling dorong saat mahasiswa mencoba menerobos masuk lobby gedung KPK.
Massa menuntut Ketua KPK, Firli Bahuri mundur dari jabatannya lantaran KPK dinilai lamban dalam penanganan kasus.
Sementara itu, Pesan dari Presiden seolah menegaskan adanya gesekan antara Lembaga Anti Rasuah, KPK dan kepolisian.
Sebab sudah hampir sepekan perdebatan pemberhentian Brigjen Endar Prihantoro, Direktur Penyelidikan KPK belum juga usai.
KPK beralasan, masa tugas Endar telah berakhir pada Maret 2022, pun demikian KPK tidak meminta masa perpanjangan tugas Endar kepada kepolisian.
Padahal Kapolri menegaskan telah mengirim surat perpanjangan tugas Brigjen Endar di KPK.
Meski begitu, Kapolri akan menanti perkembangan penyelesaian masalah ini termasuk hasil laporan ke Dewan Pengawas KPK.
Soal laporan Endar, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bilang masih mempelajarinya.
Namun alasan Endar dicopot, Tumpak memastikan tak ada kaitannya dengan pelanggaran etik KPK.
Sebelumnya, Endar dipanggil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang memberikannya surat pemberhentian tanpa disertai alasan.
Tetapi ia menduga, alasannya karena punya perbedaan pendapat soal penyelidikan kasus Formula E.
Jika benar, persoalan kasus Formula E yang jadi pangkalnya Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman menilai langkah KPK mencopot Endar berbahaya bagi indepedensi sumber daya manusia.
Kini laporan Brigjen Endar tengah dipelajari oleh Dewan Pengawas KPK.
Apapun hasilnya, Polri nantinya akan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga: Polisi Beberkan Jenis Racun yang Dipakai Dukun Slamet Tohari, Ini Berakibat Sangat Fatal..!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.