JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap tindakan penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) atau David.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan yaitu telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D," kata Ade Ary di Mapores Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Mario Dandy Aniaya David hingga Koma, Sosiolog Jelaskan Alasan Anak Muda Lakukan Kekerasan
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dan juga penganiayaan terhadap D.
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.