JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa Ricky Rizal mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli lalu.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang replik atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, pada Juamt (27/1/2023).
“Jawaban atas nota pembelaan terdakwa. Terdakwa tidak pernah tahu dengan perencanaan pembunuhan tersebut. Tanggapan penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tersebut keliru dan tidak benar, penasihat hukum tidak profesional dalam membela hak-hak terdakwa Ricky Rizal Wibowi bahkan cenderung menyesatkan,” kata jaksa penuntut umum, Sugeng Hariadi.
Baca Juga: Terdakwa Obstruction of Justice Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa menyebut Ricky mengetahui rencana pembunuhan ketika diminta Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, namun ditolaknya.
“Hal itu patut diduga bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah mengetahui perencana yang dikehendaki oleh saksi Ferdy Sambo,” ujarnya.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.