KOMPAS.TV-Viral soal Motor Besar Club Indonesia atau MBCI meminta motor gede atau moge diberi izin masuk jalan tol. Hal tersebut kini sedang jadi perbincangan warganet di media sosial.
Nah, mengapa di indonesia motor dilarang melintas di jalan tol?. Simak penjelasan berikut;
Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ‘’Jalan tol hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.’’
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Pengecualian dimungkinkan pada jalan tol yang telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan roda 2," Papar Endra S. Atmawidjaja juru bicara Kementerian PUPR.
Endra menegaskan , sepeda motor boleh masuk ke jalan tol, asalkan ada jalur yang terpisah dengan mobil. Seperti yang ada di Tol Bali Mandara dan Tol Suramadu.
Baca Juga: Ini Aturan Larangan Moge Masuk Tol, Pengecualian di Tol Suramadu dan Bali Mandara
Editor Video & Gradfis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.