Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Pungutan Opsen Berlaku Mulai Bulan Ini, Sejumlah Pemda Beri Diskon Pajak, Ada di Mana Saja?

Kompas.tv - 6 Januari 2025, 12:00 WIB
pungutan-opsen-berlaku-mulai-bulan-ini-sejumlah-pemda-beri-diskon-pajak-ada-di-mana-saja
Ilustrasi. Sejumlah pemda memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) seiring dengan penerapan opsen kendaraan bermotor mulai Januari 2025. (Sumber: ANTARA)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat dengan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB yang diatur pemerintah pusat mulai 5 Januari 2025.

“Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa dalam keterangan resminya di Denpasar, Minggu (5/1). 

Baca Juga: Kata APINDO Soal Pengembalian Uang Wajib Pajak yang Terlanjur Bayar PPN 12 Persen

Ia menyampaikan, sesuai aturan Pemda Bali, diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35 persen.

Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor diatas 200cc sebesar 12,15 persen. 

Kemudian pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen, sementara pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.

“Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025, kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari Antara

Baca Juga: Usulkan Hapus Perpanjangan SIM dan STNK ke Korlantas Polri, DPR: Membebani Masyarakat

Relaksasi pajak serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang menurunkan tarif PKB dan BBNKB dan mulai berlaku 5 Januari 2025.

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, penurunan dilakukan pada tarif PKB yakni sebesar 0,8 persen dan tarif Opsen PKB 6 persen dari pokok PKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen. 

Tarif sebelumnya sebesar 1,75 persen. Terdapat Penurunan sebesar 0,422 persen.

Berikutnya tarif BBNKB sebesar 8 persen dan tarif Opsen BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28 persen. Tarif sebelumnya sebesar 15 persen. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar 1,72 persen.




Sumber : Antara, Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x