JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK ingatkan jaksa penuntut umum untuk memberikan keringanan tuntutan karena terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua, Richard Eliezer, berstatus justice collaborator.
Meski ditunda pekan depan, LPSK mengingatkan jaksa penuntut umum bisa memberi satu dari tiga opsi pertimbangan pidana, bagi Richard Eliezer.
Sejauh ini, Richard Eliezer telah menguak fakta di persidangan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Tak Berani Intimidasi saat Bharada Eliezer Didampingi Wadankor Brimob Temui Kapolri
Ketiga pilihan pidana ini di antaranya berhak menerima pidana percobaan, pidana bersyarat atau keringanan hukuman dibanding pelaku lain.
''Penghargaan pada justice collabprator sudah diatur di undang-undang, jadi kalau ada permintaan pidana percobaan itu bukan berpihak, tapi karena sudah diatur dalam undang-undang''.
''Salah satu reward seorang justice collaborator misalnya pidana percobaan'', ujar Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.