JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Perppu Cipta Kerja terus mengundang pro kontra.
Perppu ini diterbitkan pemerintah setelah mahkamah konstitusi menyatakan undang-undang cipta kerja inkonstitusional bersyarat.
Salah satunya karena tidak memegang asas keterbukaan publik.
Melihat adanya kontra penerbitan Perppu Cipta Kerja, Presiden Jokowi menganggap hal itu wajar.
Jokowi memastikan Perppu Cipta Kerja sudah sesuai aturan dan akan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya pekerja.
Mengapa perppu cipta kerja begitu mendapat penolakan dan bagaimana solusinya?
Kompas TV bersama narasumber bersama Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat, dan juga Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan KSP, Ali Mochtar Ngabalin akan membahasnya di Kompas Bisnis.
Baca Juga: Berani Tolak Perintah Sambo, Ahli Psikologi: Ricky Mampu Menekan Agresivitas dari Lingkungan Sekitar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.