KOMPAS.TV Presiden Joko Widodo resmi melantik Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022. Nah, apa saja sih tugas dari seorang Panglima TNI?
Tugas Panglima TNI termaktub dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.:
Adapun tugas Panglima TNI sebagai berikut:
- Memimpin TNI
- Melaksanakan kebijakan pertahanan negara
- Menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer
- Mengembangkan doktrin TNI
- Menyelenggarakan penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer
- Menyelenggarakan pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis
- Pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara
- Menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer
- Menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer
- Melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan
Baca Juga: Yudo Margono Berjanji Bekerja Maksimal, Meski Jadi Panglima TNI Kurang dari Setahun
Editor Video & Grafis: Dimas WPS