JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya tak pernah memaksa Ismail Bolong untuk membuat keterangan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima uang suap hasil tambang ilegal.
Berdasarkan pengakuan kliennya, Henry mengatakan bahwa Hendra sama sekali tak mengenal Ismail Bolong.
Baca Juga: Pengakuan Ismail Bolong, Indikasi "Perang Bintang" dan Para Pejabat Polri yang Tak Bereaksi
Hal itu ia katakan usai persidangan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria selesai digelar pada Kamis (10/11/2022).
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.