JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Propam Polri soal dugaan menerima Gratifikasi atau suap dari bisnis tambang ilegal.
Laporan tersebut diserahkan ke gedung Bareskrim pada Senin (7/11)
"Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan,”ujar Iwan.
Baca Juga: Kabareskrim Dilaporkan ke Propam Diduga Terima Suap dari Tambang Ilegal, Pelapor Mengaku Punya Bukti
Iwan mengatakan bahwa laporan ini berawal dari pengakuan seorang purnawirawan Polri berpangkat Aiptu, Ismail Bolong yang ramai beberapa waktu terakhir.
Iwan meminta Propam Polri agar menindaklanjuti soal hasil pemeriksaan Ismail terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.