JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, 28 Oktober 2022, persidangan kasus perintangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agendanya adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi, dari terdakwa Akbp Arif Rachman Arifin.
Lewat kuasa hukumnya, Akbp Arif meminta majelis hakim, menolak surat dakwaan Jaksa.
Pengacara Arif, Junaedi Saibih mengatakan, tindakan kliennya selaku anggota Polri, sesuai perintah atasannya, yakni terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sampaikan Eksespsi, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa dan Bebaskan Dirinya
Kuasa hukum juga menilai, terdakwa seharusnya diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila dipandang melakukan upaya menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.
Sebelumnya, Akbp Arif Rachman, telah menjalani sidang dakwaan pada pekan lalu.
Dalam dakwaan, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propram Polri, Akbp Arif Rachman berperan merusak alat bukti laptop, yang berisi data rekaman CCTV.
Terdakwa Arif Rachman Arifin, adalah orang yang melihat Brigadir Yosua masih hidup, setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Jalan Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.