BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan pengemudi truk trailer sebagai tersangka, dalam kecelakaan maut di Bekasi Barat.
Polisi menilai, sopir lalai dalam mengemudikan truk.
Polisi telah menetapkan pengemudi truk trailer sebagai tersangka, dalam kecelakaan maut di Bekasi Barat.
Polisi menilai, sopir lalai dalam mengemudikan truk dan terancam 6 tahun penjara.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Sebuah truk kontainer bermuatan besi menabrak tiang hingga jatuh dan menimpa warga.
Diduga truk kontainer itu mengalami rem blong.
Berdasarkan keterangan dari Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan ada 10 korban yang meninggal dunia.
Sedangkan untuk total korban sejauh ini ada 30 orang.
Sementara itu, korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit terdekat dan sudah tidak ada korban yang berada di TKP kecelakaan.
Selain itu, kebanyakan korban merupakan siswa sekolah dan orang tua yang sedang menjemput anaknya pulang sekolah, karena tiang yang roboh tepat di depan sekolah dasar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.