KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menunjukan tumpukan uang tunai senilai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi.
Kerugian negara akibat korupsi lahan sawit ini pun diperkirakan bertambah menjadi Rp 104,1 triliun.
Baca Juga: Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi di PT Duta Palma Group Riau
Tumpukan uang tunai total Rp 5,1 triliun ini menjadi barang bukti yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi lahan sawit dengan tersangka Surya Darmadi.
Tumpukan uang ini berisi mata uang Rp 100 ribu dengan nominal Rp 5 triliun dan uang 11 juta dolar Amerika Serikat.
Tak hanya menyita aset uang, Kejaksaan Agung juga menyita kapal tugboat dan tongkang milik tersangka Surya Darmadi yang jumlahnya dinilai sebesar Rp 40 miliar.
Kejagung bilang kerugian negara dari kasus Surya Darmadi naik total mencapai lebih dari Rp 104 triliun.
Sebelumnya, Kejagung juga menyita aset helikopter, serta sejumlah tanah dan bangunan milik Surya Darmadi tersangka kasus korupsi lahan sawit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.