JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menghentikan 2 laporan, yang belakangan dianggap menghalangi pengusutan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.
2 laporan dengan terlapor almarhum Yoshua itu, yakni laporan pelecehan seksual yang dilaporkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan laporan model A mengenai percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer.
Lalu, apa konsekuensi hukumnya?
Apakah pelapor bisa dikenai pasal Obstruction of Justice?
Kompas TV bersama narasumber Pakar Hukum Pidana sekaligus Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan, dan Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya sekaligus salah seorang Penasihat Kapolri, Hermawan Sulistyo akan membahasnya di Program Kompas Petang.
Baca Juga: Ahli Digital Forensik: Rentang Waktu CCTV Tak Logis dan Belum Membuka Runutan Pembunuhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.