JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Penghapusan ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi, Menpan RB.
Mulai 28 November 2023, pemerintah resmi menghapus tenaga honorer.
Penghapusan ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, Bamsoet: Kemenpan-RB Harus Punya Solusi Agar Mereka Tetap Bekerja
Sebagai pengganti pegawai honorer, pemerintah akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan.
Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Apa dampaknya? Kompas TV berbincang dengan Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.