JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo umumkan pelonggaran masker.
Warga diizinkan untuk melepas masker di ruang terbuka.
Presiden Jokowi menyebut untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap harus menggunakan masker.
Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Buka Masker di Ruang Terbuka, Bagaimana Tren Kasus Covid-19 di Jakarta?
Sedangkan warga yang masuk kategori rentan, lansia dan memiliki komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Pelonggaran pemakaian masker, disebut sebagai transisi dari epidemi menuju endemi.
Meski pemakaian masker dilonggarkan, Menkes tetap mengingatkan tanggung jawab individu untuk menjaga prokes.
Sementara itu, Epidemiolog Dicky Budiman menyebut pelonggaran aturan masker, akan mendatangkan masalah baru karena status epidemi masih belum dicabut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.