KUTAI KARTANEGARA, KOMPAS.TV - Dua penimbun solar bersubsidi ditangkap polisi.
Menurut pelaku, solar bersubsidi yang dikumpulkan telah dijual ke sejumlah orang, termasuk ke sejumlah perusahaan.
Pelaku melakukan cara curang, dengan membeli solar subsidi menggunakan truk dan memindahkannya ke dalam drum.
Baca Juga: Pertamina Jambi Tambah Pasokan Solar Demi Kurangi Antrean di SPBU
Pelaku bahkan melakukan mofidikasi truknya agar bisa menampung bahan bakar solar lebih banyak.
Aksi kejahatan penyalahgunaan minyak BBM jenis solar ini sudah berlangsung selama 2 tahun.
Barang bukti, berupa 2 unit truk dengan tangki modif dan 11 jeriken minyak, disita.
Dan terkait siapa saja pembelinya, polisi masih mendalami pengakuan dari tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.