JAKARTA, KOMPAS.TV - Bukan lagi dari Majelis Ulama Indonesia, penerbitan sertifikasi halal kini dari Kementerian Agama.
Namun fatwa halal suatu produk, masih domain MUI.
Baca Juga: Sertifikasi Halal Kini Diterbitkan Oleh Kemenag, Ini Penjelasan dari MUI
Logo halal pun sudah diubah. Apa saja alasannya, dan bagaimana sosialisasi Kementerian Agama ke masyarakat terkait ini?
Kompas TV membahasnya bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, B-P-J-P-H Kemenag, Muhammad Aqil Irham, Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah MUI, Sholahuddin Al Aiyub, dan Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.