CIMAHI, KOMPAS.TV - Seorang pria diduga memerkosa anak dari pacarnya sejak masih berusia 13 tahun.
Aksi bejat tersangka dilakukan selama 3 tahun di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Citeurep, Cimahi, Jawa Barat, sejak tersangka memiliki hubungan dengan ibu korban.
Tiap kali melakukan tindakan tidak terpuji itu, tersangka mengancam tidak akan memberikan biaya hidup kepada ibu korban.
Baca Juga: AKBP M Laporkan Balik Orang Tua Korban Dugaan Pemerasan
Selama 3 tahun, tersangka telah berkali-kali memerkosa korban dan baru ketahuan setelah korban berusia 16 tahun.
Aksi tersangka terbongkar karena korban akhirnya bercerita kepada kakaknya dan melapor ke Polsek Cimahi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.