JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinilai mengabaikan aspirasi buruh, terkait kebijakan Jaminan Hari Tua atau JHT, Kementerian Ketenagakerjaan akan digugat oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Keputusan pemerintah soal JHT boleh dicairkan saat usia pekerja 56 tahun terus menuai protes, karena dinilai merugikan pekerja.
Baca Juga: Jokowi Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 Direvisi, JHT Bisa Dicairkan di Masa-masa Sulit
Menurut rencana Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea akan menempuh jalur konstitusional, ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.