JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terkait lokasi IKN sebagai tempat jin buang anak. Edy Mulyadi pun telah ditahan usai diperiksa di Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022.
Sementara itu, pengacara akan meminta perlindungan hukum dari Dewan Pers. Menurut kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir konten yang dibuat Edy Mulyadi dalam akun channel FNN merupakan produk jurnalistik.
Baca Juga: Pengacara Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
“Iya kami akan mengirim surat ke Dewan Pers pada Rabu untuk meminta perlindungan hukum. Karena di BAP itu semua pertanyaannya mengenai produk-produk pers,” kata Herman Kadir.
Ia juga menyampaikan Edy Mulyadi merupakan anggota PWI.
Video Editor: Androw Parama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.