JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang mudik lebaran sejak 22 April hingga 24 Mei 2021. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus baru Covid-19 di Indonesia.
Satgas Covid-19 pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 soal peraturan ini. Yaitu ketentuan pelarangan mudik pada:
Transportasi Udara:
- harus menunjukan surat keterangan hasil tes negatif PCR/Rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
- atau hasil negatif tes GeNose C-19 sebelum keberangkatan di Bandara dan mengisi E-HAC Indonesia
Transportasi Laut:
- harus menunjukan surat keterangan hasil tes negatif PCR/Rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- atau menujukan surat hasil negatif tes GeNose C-19 sebelum keberangkatan di pelabuhan dan mengisi E-HAC Indonesia.
- khusus perjalanan rutin dalam wilayah satu kecamatan/ kabupaten/ provinsi tidak perlu menunjukan hasil tes negatif.
Kereta Api:
- perjalanan antarkota wajib menunjukan hasil tes negatif PCR/ Rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
- atau hasil tes negatif GeNose sebelum keberangkatan.
Transportasi Umum:
- Dilakukan tes acak rapid test antigen/ tes GeNose C-19
- khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah tak perlu menunjukan hasil tes
Transportasi Darat:
- wajib menunjukan hasil negatif test PCR/ Rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
- atau tes GeNose C-19 di rest area saat perjalanan
- pelaku perjalanan diimbau mengisi E-HAC
- khusus perjalanan rutin dalam watu wilayah tak perlu menujukan hasil tes
Video Grafis: Agus Ilyas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.