JAKARTA, KOMPAS.TV – Pada Selasa (16/3/2021) Rizieq Shihab walkout dalam sidang kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
"Tanpa tekanan bahwa saya tidak akan mengikuti sidang online dan sidang hari ini saya tidak akan mengikuti, dengan demikian saya akan keluar dari ruangan ini. Mohon maaf dan terima kasih,"kata Rizieq dalam persidangan.
Kemudian pada Jumat (19/3/2021) Rizieq Shihab Justru diam dan mengaji saat ditanyai Hakim.
Mendengar permintaan terdakwa Rizieq Shihab, akhirnya pada Selasa (23/3/2021), hakim tetapkan sidang offline, sehingga Rizieq bisa hadir langsung di PN Jakarta Timur.
Terkait permohonan sidang offline Rizieq Shihab, Hakim memutuskanmengabulkan permohonan pemohon.
Kemudian mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online.
Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang.
Dalam keputusan tersebut hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara.
Namun ada jaminan jika kehadiran Rizieq di PN Jaktim melanggar protokol kesehatan, maka pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021, akan ditinjau kembali.
Video Grafis: Agus Ilyas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.