JAKARTA, KOMPAS.TV - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, angkat bicara terkait pembatasan orang di dalam ruang sidang.
Hal ini disampaikan Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, saat konferensi pers dengan wartawan, Selasa (24/3/2021).
Menurut Alex, pihaknya hanya menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid).
Pernyataan ini sekaligus menjawab soal insiden di depan PN Jakarta Timur, tentang dua orang wanita yang memaksa masuk ruang sidang, dimana salah satunya mengaku sebagai pengacara Muhammad Rizieq Shihab.
"Sekarang digelar perkara nomor 221 dengan terdakwa MRS dan Majelis Hakimnya bapak Suparman Ketua Majelisnya, dan pada hari ini juga terdakwa MRS didampingi oleh Penasehat Hukumnya enak orang, jadi bukan kita halangi tapi kita batasi sesuai dengan aturan yang merujuk tentang Prokes yakni Pergub Nomor 3 Tahun 2021," ujar Alex.
Sidang kedua kasus kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap meminta agar kliennya dihadirkan langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.