JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan kemungkinan terburuk dalam menghadapi pengadilan kliennya, Muhammad Rizieq Shihab.
Baca Juga: Kuasa Hukum FPI: Habib Rizieq Nyata-nyata Menentang ISIS
Hal tersebut disampaikan Aziz Yanuar kepada KompasTV, usai menjenguk kliennya di Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (6/2/21).
"Ya pertama kita dari awal memang sudah persiapkan untuk hal ini. Kemungkinan-kemungkinan terburuk, perkaranya berlanjut. Karena memang kita sudah menduga dari awal bagaimanapun ceritanya ini akan quote unquote dipaksakan. Makanya kami sudah menduga dan mempersiapkan. Tentu saja nanti kita akan hadapi di persidangan," ujar Aziz.
Aziz menyebut bahwa pihaknya mendapatkan pemberitahuan bahwa tiga kasus hukum yang melibatkan Muhammad Rizieq Shihab, sudah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Tiga kasus tersebut yaitu kasus kerumunan di Petamburan Jakarta, kerumunan di Megamendung Jawa Barat, serta penghalangan terkait surat tes Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Aziz menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan tersangka-tersangka lain seperti Hanif Alatas dan direktur RS Ummi Andi Tatat.
"Iya kami sudah koordinasikan dengan pihak Habib Rizieq dan juga tersangka lain, ada kalo Petamburan dgn 5 tersangka lainnya, yang RS Ummi, dengan Habib Hanif, dan juga tim kuasa hukum dari pak Andi Tatat Dirut Ummi," lanjut Aziz.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.