PONTIANAK, KOMPAS.TV – BKSDA Kalimantan Barat menerima penitipan sebanyak 15 ekor burung nuri kepala hitam.
Nuri atau kasturi kepala hitam merupakan salah satu burung endemik asal wilayah timur Indonesia, salah satunya Papua.
Burung disita Ditreskrimsus Polda Kalbar dari warga di Kabupaten Mempawah.
Satwa dilindungi ini disita karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan.
“Karena tidak memiliki dokumen resmi dan tidak dapat menunjukkan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan, aparat kepolisian melakukan penyitaan dan menyerahkan burung ke BKSDA, Ke-15 ekor burung Nuri Kepala Hitam ini, terdiri dari 13 ekor ukuran dewasa dan dua ukuran anakan, kini telah berada di BKSDA Kalbar,” jelas Sadtata Noor Adirahmanta, Kepala BKSDA Kalbar, saat ditemui Rabu (20/ 1/2021)
Pemelihara terancam pasal 40 ayat 2, Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Ke depan belasa Nuri ini, akan dipulangkan ke habitatnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.