KOMPASTV - Polemik pengesahan UU Cipta Kerja (PERPPU Cipta Kerja) oleh DPR terus bergulir.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kini telah disahkan sebagai undang-undang dianggap inkonstitusional, dan hanya mementingkan kalangan investor.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3). Rapat pengesahan Perppu Ciptaker turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Anies Berikan IMB di Tanah Merah, Begini Alasanya | DUA ARAH
Pemerintah beralasan tujuan dari UU Cipta Kerja ini untuk memitigasi ekonomi nasional yang dipengaruhi oleh situasi global.
Benarkah pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan dengan menabrak konstitusi serta mengabaikan aspek keadilan bagi tenaga kerja?
Baca Juga: [FULL] Tok! PERPPU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Pemerintah Akali Putusan MK? | DUA ARAH
Saksikan DUA ARAH, PERPPU CIPTAKER, PEMERINTAH AKALI PUTUSAN MK?
#perppuciptaker #ciptakerja #dpr #uuciptakerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.