Kompas TV religi beranda islami

Dijilat atau Digigit Kucing saat Salat, Apakah Wudunya Batal? Ini Penjelasan Kemenag RI

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 05:25 WIB
dijilat-atau-digigit-kucing-saat-salat-apakah-wudunya-batal-ini-penjelasan-kemenag-ri
Ilustrasi kucing. Tingkah kucing bisa tak terduga, misalnya menjilat atau mengigit kaki seseorang saat beraktivitas. (Sumber: Freepik)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

“Dari Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik, yang berada di bawah perawatan Ibnu Abi Qatadah: Ketika Abu Qatadah masuk, dia menuangkan air wudhu untuknya. Kemudian, seekor kucing datang dan minum dari air tersebut. Abu Qatadah pun mendiamkan wadah tersebut hingga kucing selesai minum. Kabshah berkata; ‘Saya ingin melihatnya.’ Abu Qatadah bertanya; ‘Apakah kamu terkejut, wahai putri saudaraku?’ Kabshah menjawab; ‘Iya.’ Abu Qatadah lalu berkata; ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Kucing bukanlah makhluk najis. Mereka adalah makhluk yang sering mengelilingi kalian.”

Baca Juga: 6 Doa Rasulullah Minta Kesembuhan Keluarga, Sahabat, hingga Orang Asing yang Sakit

Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab jilid II halaman 559 mengatakan bahwa zat-zat di antaranya keringat, air liur, dahak, dan air mata, dianggap suci dalam Islam.

Artinya, benda-benda tersebut tidak haram, najis, atau pun membuat tangan, kaki, atau tubuh menjadi najis (kotor) ketika bersentuhan dengan benda tersebut.

Imam Nawawi berkata:

وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي الْعَرَقِ وَاللُّعَابِ وَالْمُخَاطِ وَالدَّمْعِ بَيْنَ الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ وَالطَّاهِرِ وَالْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ وَالْبَغْلِ وَالْحِمَارِ والفرس والفار وَجَمِيعِ السِّبَاعِ وَالْحَشَرَاتِ بَلْ هِيَ طَاهِرَةٌ مِنْ جَمِيعِهَا وَمِنْ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ وَهُوَ مَا سِوَى الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَفَرْعِ أَحَدِهِمَا وَلَا كَرَاهَةَ في شئ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا

“Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam keringat, air liur, lendir, dan air mata antara orang junub, haid, suci, Muslim, kafir, kuda, keledai, kucing, dan semua hewan lainnya. Bahkan semuanya adalah suci. Kecuali anjing dan babi serta bagian-bagian dari keduanya. Tidak ada kemakruhan dalam hal itu menurut pandangan kami.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, ketika kaki seseorang dijilat oleh kucing, maka kaki tersebut tidak menjadi najis dan tidak membatalkan salatnya. Akan tetapi, ia tidak dilarang untuk berwudu kembali apabila merasa jijik. 

Demikian penjelasan ilmu fikih dalam Islam mengenai air liur kucing yang tidak membatalkan salat seorang muslim atau muslimah.

Baca Juga: Tata Cara, Niat, dan Doa Salat Istisqa untuk Minta Hujan, Imam Perlu Sampaikan Khutbah

 




Sumber : Kompas TV/Kemenag RI




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x