Kompas TV religi beranda islami

Syarat Hewan yang Sah untuk Kurban Iduladha 2023, Bolehkah Dibeli dengan Uang dari Utang?

Kompas.tv - 21 Juni 2023, 13:25 WIB
syarat-hewan-yang-sah-untuk-kurban-iduladha-2023-bolehkah-dibeli-dengan-uang-dari-utang
Ilsutrasi hewan kurban. Bolehkah membeli hewan kurban dari uang yang didapat dengan cara berutang. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Iduladha 1444 Hijriah yang jatuh pada Kamis (29/6/2023) pekan depan, banyak umat Islam berniat berkurban baik sapi, kambing, kerbau atau unta.

Kurban berasal dari bahasa Arab, qaruba, yaqrabu, qurban (dekat), yakni mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan kurban.

Ini didasarkan pada peristiwa Nabi Ibrahim yang diuji oleh Allah SWT untuk mengorbankan putranya, Ismail. Namun, sebelum Ibrahim menyembelih anaknya, Allah mengganti Ismail dengan seekor kambing.

Perintah berkurban telah disebutkan di beberapa surat dalam Al-Quran, termasuk Al-Kautsar dan Al-Hajj. Allah SWT berfirman:

“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah)." (QS. Al-Kautsar: 2)

“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.” (QS: Al-Hajj: 34).

“Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS: Al-Hajj: 36-37).

Baca Juga: Apakah Puasa Zulhijah Jelang Iduladha Harus 9 Hari Penuh? Ini Penjelasannya

Syarat Hewan yang Sah untuk Berkurban

Melansir laman, lima jenis hewan yang bisa untuk berkurban di Hari Raya Iduladha adalah sebagai berikut:

1. Unta (usia 5 tahun)

2. Sapi (2 tahun)

3. Kambing (2 tahun)

4. Kibas (2 tahun)

5. Domba (1 tahun atau sesudah lepas giginya/6 bulan)

Berikut kriteria hewan kurban yang sah:

1. Matanya tidak buta
2. Telinganya tidak terpotong
3. Kakinya tidak pincang
4. Tanduknya sempurna
5. Tidak berpenyakit
6. Ekornya tidak terpotong
7. Tidak kurus
8. Tidak berkudis
9. Binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)

Baca Juga: Niat Puasa Zulhijah 2023, Bolehkah Digabung dengan Qada Puasa Ramadan?

Hukum berkurban di Hari Raya Iduladha adalah sunah muakad, yaitu sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat, hampir mendekati wajib, bagi umat muslim yang mampu.

"Dari Abu Hurairah berkata: Rasullah saw. bersabda: Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berqurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat salat kami." (HR. Ahmad bin Hanbal).


Lantas, bagaimana jika berkurban dari uang utang?

Karena memiliki keinginan kuat untuk berkurban di Hari Raya Iduladha 2023, mungkin ada umat Islam yang sampai rela meminjam uang atau berutang untuk membeli hewan kurban.

Melansir laman muhammadiyah.or.id, membeli hewan kurban dengan uang pinjaman boleh dilakukan jika memang orang tersebut memperoleh dana talangan, yang artinya mampu mengembalikan.

Kendati demikian, orang yang tidak mempunyai kelapangan, maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.

Baca Juga: Mulai 1 Zulhijah Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut Sampai Iduladha 2023, Benarkah?

Jadi, apabila seseorang berutang uang untuk membeli hewan kurban sampai mengalami kesulitan membayar utangnya, maka sebaiknya jangan dilakukan.

Hal ini karena berkurban hukumnya sunah muakkad, meski mendekati wajib namun bukan suatu keharusan. Dalam sebuah riwayat disebutkan

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib” (as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189).

 

 



Sumber : mui.or.id, muhammadiyah.or.id



BERITA LAINNYA



Close Ads x