JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Hari Raya Iduladha 2023, ada sejumlah amalan yang sebaiknya tidak boleh dilakukan oleh umat Islam, khususnya orang yang ingin berkurban, yakni tidak boleh memotong kuku dan rambut.
Hal itu berdasarkan hadis riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:
Artinya, “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Zulhijah 1444 H pada Selasa, 20 Juni 2023.
Sementara itu, Hari Raya Iduladha 1444 H/2023 M jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 mendatang.
Berdasarkan tanggal 1 Zulhijah 1444 H yang ditetapkan oleh pemerintah, hadis di atas menganjurkan mereka yang akan berkurban di Iduladha 2023 tidak boleh memotong kuku dan rambut mulai Selasa, 20 Juni 2023.
Baca Juga: Bacaan Niat dan Jadwal 9 Hari Puasa Jelang Iduladha 2023, Ini Cara Melaksanakannya
Nantinya, mereka diperbolehkan memotong kuku dan rambut setelah penyembelihan hewan kurban selesai.
Sempat Jadi Perdebatan
Melansir NU Online, Senin (19/6/2023) hadis larangan memotong kuku dan rambut ini sempat menjadi perdebatan para ulama.
Dalam hal ini, ada dua pendapat yakni Nabi SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambutnya atau yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan kurban (al-mudhahha).
Sebagian ulama berpendapat, maksud Nabi Muhammad dalam hadis ini adalah melarang umat islam yang akan berkurban untuk memotong kuku dan rambut sejak 1-9 Zulhijah.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini ialah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. Sebab, ibadah kurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka.
Adapun hukum larangannya, menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh.
Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.
Baca Juga: Kapan Puasa Arafah dan Tarwiyah 2023 Jelang Idul Adha? Ini Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Sebagian ulama ada pula yang berpendapat bahwa yang dilarang yakni memotong kuku dan rambut hewan kurban.
Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak. Pandangan ini dikuatkan oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah.
Menurut Kiai Ali, memahami hadis Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat ‘Aisyah yang berbunyi sebagai berikut.
Artinya, “Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR Ibnu Majah).
Wallahua'lam Bisshawab
Sumber : Kompas TV, NU Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.