SURABAYA, KOMPAS.TV - Satu per satu keluarga Ronald Tannur diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus suap vonis bebas penganiayaan Dini Sera Afrianti.
Setelah ibu Ronald, Meirizka Widjaja jadi tersangka, kini giliran ayah Ronald Edward Tannur yang diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan mantan anggota DPR RI Fraksi PKB ini, Kejaksaan Agung menyebut ayah Ronald hanya mengetahui soal rencana suap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkap alasan ayah Ronald Tannur tak ditetapkan sebagai tersangka.
Meski Edward mengetahui terkait rencana pemberian "fee" yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja.
Dalam kasus ini, Edward Tannur dinilai tidak memenuhi dua elemen hukum utama yakni niat jahat (mens rea) dan actus reus (tindakan nyata).
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan ibu Ronald, Meirizka Widjaja sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung selama 5 jam di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejaksaan Agung mengungkap peran Meirizka Widjaja dalam pengurusan vonis bebas sang anak.
Meirizka meminta kuasa hukum untuk meminta mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal ini dilakukan untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Suap Hakim, Kejagung Ungkap Status Ayah Ronald Tannur
#ayahronaldtannur #iburonaldtannur #ronaldtannur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.