JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi yang hendak menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri ataupun seluruh keluarga, simak ketentuannya berikut ini.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh semua umat Islam di bulan puasa Ramadan dan ditunaikan sebelum melaksanakan salat Idulfitri.
Kewajiban menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan telah disampaikan Nabi Muhammad, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, yang artinya.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).
Aturan besaran zakat fitrah beras sudah diatur yakni sebesar 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram).
Adapun besaran zakat fitrah uang yakni setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras dan bahan pokok lainnya yang disesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah tersebut.
Baca Juga: Tidak Hanya Zakat Fitrah, Zakat Mal juga Wajib Dibayarkan, Begini Cara Hitungnya
Cara membayar zakat fitrah dilakukan dengan membawa besaran zakat yang telah ditentukan ke lembaga amil zakat yang terpercaya seperti di masing-masing daerah.
Pemerintah Indonesia memiliki lembaga amil zakat resmi yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz).
Setelah datang ke badan amil zakat, Anda bisa menyerahkan beras, uang atau bahan pokok lainnya kepada petugas dan mengucapkan niat.
Berikut zakat fitrah untuk diri sendiri hingga untuk orang yang diwakilkan.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk istri:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Beras dan Uang Tunai di Jakarta, Jawa Barat, Banten Beserta Niat
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
1. Niat
Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk menjadi pengingat bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.
2 Pemberi zakat
Pemberi zakat disebut muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat.
Syarat muzakki adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki utang dan memiliki harta yang cukup.
3. Penerima zakat
Penerima zakat atau mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat.
Kategori mustahik tercantum dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60 yakni:
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan yang Belum Baligh
4. Harta yang dizakatkan
Rukun zakat fitrah yang terakhir adalah harta yang hendak dizakatkan seperti uang dan beras.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.