A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Viral Draf Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta, Pemprov DKI Pastikan Itu Hoaks

Kompas TV regional berita daerah

Viral Draf Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta, Pemprov DKI Pastikan Itu Hoaks

Kompas.tv - 3 Juni 2020, 21:42 WIB
viral-draf-anies-baswedan-perpanjang-psbb-jakarta-pemprov-dki-pastikan-itu-hoaks
Ilustrasi: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi klarifikasi terkait beredarnya draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).

Dalam draf yang beredar tersebut berisi tentang perpanjangan PSBB DKI Jakarta dari tanggal 5 Juni hingga 18 Juni.

Namun, melalui websitenya, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemprov DKI Jakarta menuliskan bahwa draf salinan Keputusan Gubernur tentang perpanjangan PSBB tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Surabaya Zona Hitam Corona, Pemkot Heran Jakarta yang Lebih Banyak Malah Merah

Dalam keterangan tertulisnya, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa PSBB di Ibu Kota memang telah ditetapkan sejak 22 April 2020.

Untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.

Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.

Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

Jadi kesimpulannya, draf salinan mengenai keputusan Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni yang beredar melalui media sosial adalah tidak benar.

Baca Juga: Selundupkan Pemudik Kembali ke Jakarta, Belasan Travel Ini Tertangkap Petugas!

Draf salinan yang beredar di media sosial terkait perpanjangan massa PSBB DKI Jakarta. (Sumber: Istimewa)

Isi Draf Hoaks yang Beredar

Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, muncul draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta yang akan memperpanjang PSBB.

Draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta tersebut bernomor 412 Tahun 2020 yang berisikan soal perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Rabu (3/6/2020).

Diketahui, PSBB Jakarta jilid III akan berakhir besok Kamis 4 Juni 2020.

Dalam draf salinan Kepgub DKI Jakarta yang beredar ini bertuliskan perpanjangan PSBB bakal dilakukan dalam massa satu inkubasi terpanjang artinya selama 14 hari atau dua Minggu.

Hal tersebut berarti perpanjangan PSBB dalam draf yang beredar tersebut berlaku dari tanggal 5 Juni hingga 18 Juni.

Baca Juga: Gak Boleh Melintas, Pedagang di Kolaka Protes Petugas PSBB

Dalam draf tersebut juga dituliskan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Selama pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19," demikian bunyi Kepgub Nomor 412 tahun 2020.

"Sehingga diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," sambungnya.

Karena itu, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: DMI : Masjid Dibuka Setelah PSBB berakhir

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x