A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Viral Draf Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta, Pemprov DKI Pastikan Itu Hoaks

Kompas TV regional berita daerah

Viral Draf Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta, Pemprov DKI Pastikan Itu Hoaks

Kompas.tv - 3 Juni 2020, 21:42 WIB
viral-draf-anies-baswedan-perpanjang-psbb-jakarta-pemprov-dki-pastikan-itu-hoaks
Ilustrasi: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Penulis : Fadhilah

Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, muncul draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta yang akan memperpanjang PSBB.

Draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta tersebut bernomor 412 Tahun 2020 yang berisikan soal perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Rabu (3/6/2020).

Diketahui, PSBB Jakarta jilid III akan berakhir besok Kamis 4 Juni 2020.

Dalam draf salinan Kepgub DKI Jakarta yang beredar ini bertuliskan perpanjangan PSBB bakal dilakukan dalam massa satu inkubasi terpanjang artinya selama 14 hari atau dua Minggu.

Hal tersebut berarti perpanjangan PSBB dalam draf yang beredar tersebut berlaku dari tanggal 5 Juni hingga 18 Juni.

Baca Juga: Gak Boleh Melintas, Pedagang di Kolaka Protes Petugas PSBB

Dalam draf tersebut juga dituliskan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Selama pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19," demikian bunyi Kepgub Nomor 412 tahun 2020.

"Sehingga diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," sambungnya.

Karena itu, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: DMI : Masjid Dibuka Setelah PSBB berakhir

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x