A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Anies Tegaskan Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM, Jika Tak Punya Siap-Siap Putar Balik

Kompas TV regional berita daerah

Anies Tegaskan Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM, Jika Tak Punya Siap-Siap Putar Balik

Kompas.tv - 25 Mei 2020, 21:07 WIB
anies-tegaskan-masuk-jakarta-wajib-punya-sikm-jika-tak-punya-siap-siap-putar-balik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat akses masyarakat yang ingin datang ke Jakarta.

Bagi masyarakat dari daerah yang ingin datang ke Jakarta wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM).

"Mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diizinkan lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan," ujar Anies dalam konferensi pers dalam siaran langsung You Tube BNPB Indonesia, Senin (25/5/2020).

Baca Juga: Arus Mudik 2020 Tinggi, Tercatat 465.582 Kendaraan Keluar Jakarta

Anies pun mengimbau masyarakat untuk mengurus jauh-jauh hari surat tersebut.

Bila tidak ada SIKM, percuma masyarakat tidak bisa masuk ke Jakarta dan harus putar balik alias kembali pulang ke daerah asal sesuai KTP.

"Ini alamatnya yaitu corona.jakarta.go.id. Di website ini Anda bisa mendapatkan informasi cara mendapatkan SIKM di antaranya adalah surat keterangan sehat yang harus diikuti dengan menggunakan tes," jelas Anies Baswedan.

"Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda keberangkatannya," sambungnya.

Oleh sebab itu, Anies mengimbau dengan sangat agar masyarakat mematuhi aturan. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Peraturan tentang SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Larangan Mudik Lokal Antar Warga Jabodetabek Saat Lebaran di Tengah Pandemi

Khawatir Gelombang Kedua




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x