Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Anies juga mengingatkan bahwa DKI Jakarta masih dihantui gelombang kedua pandemi virus corona atau Covid-19.
Terjadi atau tidaknya gelombang kedua pandemi ini, menurut Anies, bergantung pada kedisiplinan warga. Termasuk untuk tidak kembali ke Jakarta dari kampung halaman, apabila tidak memenuhi ketentuan.
Ia mengklaim, sejak Pemprov DKI Jakarta menerapkan penutupan berbagai tempat umum medio Maret lalu, angka kasus Covid-19 berangsur menurun hingga hari ini.
"Tapi, bila hari-hari ke depan angkanya meningkat karena kita mulai bebas dan bepergian, tidak disiplin menggunakan masker dan cuci tangan, ada potensi kita harus memperpanjang, seakan mengulang proses yang kita kerjakan kemarin," ungkap Anies dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Senin (25/5/2020).
Saat ini, Jakarta sedang memasuki fase perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020.
Menurut Anies, perpanjangan ini yang sangat menentukan. Apabila angka kasus Covid-19 berhasil menurun di bawah angka 1 pada 4 Juni 2020 nanti, ada potensi Jakarta memasuki masa transisi menuju normal baru.
Baca Juga: Kekhawatiran Anies Jakarta akan Hadapi Gelombang Kedua Corona jika Warga Tak Disiplin
Masalahnya, fase genting ini berbarengan dengan kemungkinan arus mudik dan balik Idul Fitri.
Oleh karena itu, Anies menegaskan bahwa hanya beberapa orang yang memenuhi kriteria tertentu yang diizinkan masuk ke Jakarta.
"Yang diizinkan masuk ke Jakarta adalah mereka yang karena pekerjaannya mengharuskan berada di Jakarta, di (11) sektor yang diizinkan," kata dia.
"Ketentuan ini akan dilaksanakan bersama-sama. Kami merujuk Surat Edaran Nomor 4 Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, persyaratannya merujuk ke sana," imbuh Anies.
Baca Juga: Lebaran Hari Pertama, Jalur Pantura Sepi Pemudik!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.