Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Memanfaatkan situasi di tengah pandemi Covid-19, pasutri ini mengaku menjadi korban pencurian di rumahnya.
Mereka mengaku kehilangan uang 80 juta rupiah, ternyata pengakuan ini hoaks hanya untuk menutupi kesalahannya.
Pasutri ini merupakan warga Dukuh Nglawu, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Pasutri Ini Kompak Curi Motor
Kronologi
Menurut keterangan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo saat konferensi pers Rabu (29/4/2020) siang, pada hari Selasa (28/4/2020) kemarin ada kabar tindak kriminal pasutri kehilangan uang 80 juta karena rumahnya dibobol pencuri.
Kabar tersebut sudah beredar di medsos yang bunyinya, “Hati-hati lur, sekarang pencuri tidak hanya bergerak pada malam hari, tetapi juga siang hari ini di Nglawu kebobolan 80 juta.”
Kedua korban lalu melapor ke Polsek Grogol bahwa telah terjadi pencurian pada jam 09.30 di rumahnya.
Baca Juga: Gara-gara Butuh Perhatian Orangtua, Remaja Nekat Rekayasa Dirinya Diculik
Namun setelah ditelusuri oleh aparat Polsek Grogol dan Satreskrim Polres Sukoharjo, banyak keterangan yang janggal.
Lama-lama pasutri ini mengaku telah merekayasa semuanya.
Pengakuan Pelaku
Keduanya mengaku kebingungan harus mengembalikan uang 80 juta rupiah kepada warga yang akan dibagikan sebelum lebaran.
Uang 80 juta rupiah ini adalah uang kas kampung yang sudah digunakan sendiri oleh pasutri ini untuk membeli peralatan elektronik, seperti kulkas, TV, laptop, dan lain-lain.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang Marak di Tengah Covid-19
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Sukoharjo.
Keduanya dijerat Pasal 220 KUHP tentang memberi keterangan palsu dengan ancaman 1,4 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.