A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

3 Fakta Wanita Pembunuh Sopir Taksi Online yang Ternyata Punya Hubungan Khusus

Kompas TV regional berita daerah

3 Fakta Wanita Pembunuh Sopir Taksi Online yang Ternyata Punya Hubungan Khusus

Kompas.tv - 28 April 2020, 22:02 WIB
3-fakta-wanita-pembunuh-sopir-taksi-online-yang-ternyata-punya-hubungan-khusus
Polresta Bandung merilis penangkapan 4 perempuan yang merupakan pasangan lesbian sebagai pelaku pembunuhan terhadap Samiyo Basuki Riyanto (60) yang ditemukan di tebing hutan pinus di Pangalengan pada 30 Maret lalu, di Mapolresta Bandung, Senin (27/4/2029). Yang ditunjukkan hanya 3 pelaku karena seorang pelaku masih di bawah umur. (Sumber: TribunJabar/Lutfi AM)
Penulis : Fadhilah

Menurut Agtha, tujuan pertemuan itu tak lain hanya untuk berkencan. "Tujuannya ya untuk pacaran," ujar Aghta.

Di tengah jalan korban menagih ongkos yang telah disepakati sebesar Rp 1,7 juta namun para tersangka tak mampu membayar ongkos itu.

Baca Juga: Sadis, 4 Gadis Bunuh Sopir Taksi "Online" di Bandung

2. Tak Bisa Bayar, Korban Dibunuh

Lantaran tak memiliki uang sebanyak itu, tersangka sepakat menghabisi korban atas nama Samiyo Basuki Riyanto (60).

Salah satu tersangka menemuka kunci inggris di mobil korban dan menghantamkannya ke kepala dan dada korban hingga tewas.

Jasad korban lantas dibuang di jurang di Pangalengan, sedang kendaraan korban dibuang di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Ongkos, 4 Remaja ini Bunuh Sopir Taksi Online

3. Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Saat ini polisi telah menangkap ke empat pelaku. Akibat dari perbuatan tersangka tersebut di ganjar dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih dibawah umur," kata Agtha.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x