JAKARTA, KOMPAS.TV – Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia memberi kelonggaran bagi penerima beasiswa LPDP untuk tidak wajib kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Mendiktisaintek Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi lulusan yang ingin mengembangkan karier dan pengalaman internasional.
Dalam hal ini bertentangan dengan yang dikatakan oleh Kementerian Keuangan yang menyatakan siapapun beasiswa LPDP itu harus pulang ke tanah air. Menanggapi hal tersebut Prof. Satryo mengatakan, ke depan akan ada penyesuaian.
“Kalau peraturan itu harus pulang. Namun ada permintaan baru dari Presiden Prabowo dengan membolehkan bekerja di luar negeri,” ucap Prof. Satryo dalam perbincangannya bersama Rosianna Silalahi, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: Mendiktisaintek Satryo Brodjonegoro soal Tugas dari Presiden Prabowo hingga Dunia Pendidikan | ROSI
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Noval
#rosi #mendiktisaintek #pendidikan #ukt #kampus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.