JAKARTA, KOMPAS.TV – Permasalahan UKT hingga obral gelar sudah menjamur di kampus-kampus Indonesia. Menanggapi permasalahan ini, Mendiktisaintek Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro ketentuan UKT sudah ada di perguruan tinggi negeri dan sudah ada beberapa kategori supaya ada pemahaman.
Namun, UKT yang mahal dinilai sudah menjadikan kampus sebagai pendidikan yang komersil. “Rektornya tidak menetapkan sesuai dengan yang ada di kementerian dan sudah ada 4 sampai 5 tingkatan,” ucap Prof. Satryo dalam program ROSI, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: Pernyataan Mendiktisaintek Satryo Brodjonegoro soal Pembekuan Kampus dan Cara Pemilihan Rektor| ROSI
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Noval
#rosi #mendiktisaintek #pendidikan #ukt #kampus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.