A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Ridwan Kamil: Pelanggar PSBB Akan Dicatat Sebagai Pelanggar Hukum!

Kompas TV regional berita daerah

Ridwan Kamil: Pelanggar PSBB Akan Dicatat Sebagai Pelanggar Hukum!

Kompas.tv - 22 April 2020, 19:04 WIB
ridwan-kamil-pelanggar-psbb-akan-dicatat-sebagai-pelanggar-hukum
ridwan kamil rapid test bekasi (Sumber: kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAWA BARAT, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dicatat sebagai pelanggar hukum.

Ridwan Kamil mengatakan, berdasarkan hasil monitoring di lima wilayah yang melaksanakan PSBB yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang, ternyata belum efektif.

"Kami mendapati jumlah trafik lalu lintas menurun drastis, artinya itu positif. Tapi masih didapati banyak warga yang berkegiatan yang dilarang oleh PSBB," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu saat meninjau Posko Check Point wilayah perbatasan Sumedang-Bandung di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (22/4/2020).

Karena itu, Emil menegaskan, kepada bupati, wali kota, kapolres, dan dandim di wilayah masing-masing, harus lebih konsisten menjaga wilayahnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Begini Cara Bedakan Bantuan Provinsi Atau Bukan

Selama PSBB berlangsung, ada dua hal yang perlu dicek, yaitu mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker atau tidak. Selanjutnya, yang juga harus dicek adalah niat warga untuk berkegiatan.

Emil menuturkan, yang diperbolehkan selama PSBB ada delapan kegiatan seperti logistik, kesehatan, pangan, dan kegiatan lainnya.

"Kalau di luar itu, yang tidak boleh berkegiatan itu cara mengeceknya adalah harus ada surat dari perusahaannya. Seperti pekerja perusahaan logistik, harus menunjukkan surat dari perusahaannya," tutur Emil.

Jika warga tidak menaati aturan PSBB, maka personel gabungan di posko check point bisa mengeluarkan sanksi. Sanksi pertama, kata Emil, berupa surat tilang atau surat teguran.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Kota Bandung, Ridwan Kamil Pantau Langsung!




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x