Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAWA BARAT, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dicatat sebagai pelanggar hukum.
Ridwan Kamil mengatakan, berdasarkan hasil monitoring di lima wilayah yang melaksanakan PSBB yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang, ternyata belum efektif.
"Kami mendapati jumlah trafik lalu lintas menurun drastis, artinya itu positif. Tapi masih didapati banyak warga yang berkegiatan yang dilarang oleh PSBB," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu saat meninjau Posko Check Point wilayah perbatasan Sumedang-Bandung di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (22/4/2020).
Karena itu, Emil menegaskan, kepada bupati, wali kota, kapolres, dan dandim di wilayah masing-masing, harus lebih konsisten menjaga wilayahnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Begini Cara Bedakan Bantuan Provinsi Atau Bukan
Selama PSBB berlangsung, ada dua hal yang perlu dicek, yaitu mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker atau tidak. Selanjutnya, yang juga harus dicek adalah niat warga untuk berkegiatan.
Emil menuturkan, yang diperbolehkan selama PSBB ada delapan kegiatan seperti logistik, kesehatan, pangan, dan kegiatan lainnya.
"Kalau di luar itu, yang tidak boleh berkegiatan itu cara mengeceknya adalah harus ada surat dari perusahaannya. Seperti pekerja perusahaan logistik, harus menunjukkan surat dari perusahaannya," tutur Emil.
Jika warga tidak menaati aturan PSBB, maka personel gabungan di posko check point bisa mengeluarkan sanksi. Sanksi pertama, kata Emil, berupa surat tilang atau surat teguran.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Kota Bandung, Ridwan Kamil Pantau Langsung!
"Jadi nanti, warga yang menerima surat tilang atau surat teguran, saat membuat surat kelakukan baik atau SKCK nanti akan tercatat di sana sebagai warga pelanggar hukum pelanggaran PSBB," sebut Emil.
Karenanya, Emil meminta, kepada warga di Bandung Raya dan Sumedang untuk menaati aturan PSBB.
"Kalau mau keluar rumah karena ada urgensi, harus ada izin dari RT. Jadi nanti kalau ada pengecekan, Anda mau kemana sudah minta izin ke wilayah setempat," tutur Emil.
Emil menyebutkan, sebelumnya, hasil monitor PSBB di Jabodetabek, PSBB hanya efektif beberapa hari, tapi selang beberapa hari kegiatan warga ramai lagi.
"Untuk Jabodetabek itu, kegiatan warga ramai di malam hari, jadi nanti (Petugas) harus di-shift lagi, harus lebih tegas lagi agar disiplin," kata Emil.
Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Bocah SD yang Sumbang Tabungan Untuk Lawan Covid-19
Emil menambahkan, setelah 14 hari pelaksanaan PSBB ini harus menghasilkan keberhasilan penurunan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
"Jika kedisiplinan PSBB ini berjalan, kita akan menemukan, Covid-19 ini trennya turun. Ini bisa dilihat, karena saat PSBB ini, akan dilakukan tes masif sebanyak 0.6 persen dikali jumlah penduduk Jawa Barat," ujar Emil.
Dengan begitu, kata Emil, di hari ke 14 tes masif menemukan lokasi virus untuk dilokalisasi, dan kedisiplinan menemukan bahwa tidak ada lagi pergerakan (Penyebaran) virus corona.
"Nah, harusnya keberhasilan PSBB ini bisa diukur, maka setelah 14 hari PSBB bisa lebih rileks. Tapi kalau PSBB tanpa tes masif, nanti kita gak punya ukuran apa keberhasilannya," kata Emil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.