Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Baca Juga: Dua Pelaku Spesialis Pencurian Motor Diringkus Polisi
Pemuda masih di bawah umur tersebut ditangkap tim khusus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota saat memarkirkan mobil curian untuk jajan di salah satu warung kopi pinggir jalan wilayah Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Senin (6/4/2020) sore.
"Betul, kita sudah menangkap pelaku pencurian dan penipuan anak di bawah umur berusia 16 tahun yang mencuri mobil keluarga mantan Kapolda Jabar,” kata Yusuf.
“Modusnya membohongi orang mengambil motor dan pergi ke pencucian mobil mengelabui pihak pemilik pencucian mengaku disuruh yang punya mobil untuk membawa kabur mobil.”
Yusuf menambahkan, sesuai pengakuan pelaku awalnya mencuri motor di kawasan Ciamis dengan membohongi pemiliknya. Kemudian motor hasil curian dibawa kabur ke Tasikmalaya sekitar dua pekan lalu.
Pelaku pun pergi ke salah satu tempat pencucian di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, untuk menukarkan motor curian dengan satu unit mobil Toyota Yaris warna putih yang sedang dicuci sembari ditinggal pemiliknya.
Pelaku mengaku ke pihak pencucian disuruh pemilik mobil untuk membawa kendaraan itu dengan dalih menyimpan motor curian tersebut sebagai jaminan.
“Pemilik cucian mobil percaya karena pelaku menyebutkan nama pemilik mobilnya. Jadi, sebelum pelaku beraksi, sempat mencari tahu identitas pemilik mobilnya," ujar Yusuf.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong
Tak berhenti di sana, lanjut Yusuf, pelaku pun melancarkan aksinya lagi dengan membawa mobil Toyota Yaris curian itu ke salah satu lokasi pencucian mobil di Jalan Mohammad Hatta Kota Tasikmalaya.
Modusnya sama yakni menyimpan mobil Toyota Yaris curiannya dengan mobil Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar dengan alasan disuruh mengambil kendaraan oleh pemiliknya saat di lokasi pencucian.
Kini, pelaku berada di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ujar Yusuf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.