Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SEMARANG, KOMPAS TV - Pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto atau dikenal Syekh Puji akhirnya angkat bicara terkait berita pernikahannya dengan bocah berusia tujuh tahun.
Pria berusia 54 tahun itu membantah adanya pernikahan dirinya dengan bocah asal Grabag, Magelang, Jawa Tengah berinisial D. Hal itu dia sampaikan melalui surat pernyataan yang ditandatanganinya.
“Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun,” kata Syekh Puji seperti dikutip Kompas.com.
Syekh Puji lantas mengungkapkan awal mula dirinya dilaporkan dengan tuduhan melakukan dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual karena menikai anak di bawah umur.
Baca Juga: Syekh Puji Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Nikahi Bocah 7 Tahun
Itu berawal dari adanya skenario permintaan uang sebesar Rp35 miliar dari anggota keluarganya kepada Syekh Puji.
Syekh Puji kemudian memilih tidak menggubris permintaan tersebut. Hingga akhirnya muncul ancaman yang ditujukan kepadanya.
"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak memberikan uang yang diminta," kata dia.
Selain dimintai uang puluhan miliar, Syekh Puji juga mengaku mendapat ancaman dari pihak keluarganya itu, bahwa pernikahannya dengan D bakal disebarluaskan.
"Dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun, yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," tutur dia.
Baca Juga: Kronologi Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun Terbongkar, Gara-gara Nyanyian Keponakan
Terkait kasus ini, ia meminta seluruh pihak menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.
"Sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," ucap Syekh Puji.
Seperti diketahui, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Komnas Perlindungan Anak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Endar Susilo, menyebut pernikahan Syekh Puji dengan D dilakukan pada Juli 2016.
Namun, pernikahan tersebut baru terungkap pada November 2019. Itu setelah Endar mendapat pengaduan dari tiga anggota keluarga besar Syekh Puji.
Mereka antara lain Joko Lelono atau Jack. Kemudian dua keponakan Syekh Puji yang masing-masing bernama Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
Baca Juga: Fakta Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Akad Digelar Tengah Malam
“Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," kata Endar.
Endar menceritakan, awalnya Apri ditelepon oleh Syekh Puji. Apri diminta untuk datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D.
Sesampainya di lokasi, pada tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, acara akad pernikahan siri Syekh Puji dengan D dimulai. Setelah menikah, Syekh puji meminta D duduk di pangkuannya.
"Kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru itu," ujar Endar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Desember 2019. Saat ini laporan itu sudah memasuki proses penyelidikan.
Baca Juga: Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Penjara 20 Tahun dan Kebiri Kimia
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar.
Berdasarkan bukti visum dokter, Iskandar menuturkan, tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," ujar Iskandar.
Hingga kini, Iskandar menambahkan, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi Syekh Puji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.