Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Seperti diketahui, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Komnas Perlindungan Anak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Endar Susilo, menyebut pernikahan Syekh Puji dengan D dilakukan pada Juli 2016.
Namun, pernikahan tersebut baru terungkap pada November 2019. Itu setelah Endar mendapat pengaduan dari tiga anggota keluarga besar Syekh Puji.
Mereka antara lain Joko Lelono atau Jack. Kemudian dua keponakan Syekh Puji yang masing-masing bernama Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
Baca Juga: Fakta Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Akad Digelar Tengah Malam
“Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," kata Endar.
Endar menceritakan, awalnya Apri ditelepon oleh Syekh Puji. Apri diminta untuk datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D.
Sesampainya di lokasi, pada tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, acara akad pernikahan siri Syekh Puji dengan D dimulai. Setelah menikah, Syekh puji meminta D duduk di pangkuannya.
"Kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru itu," ujar Endar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Desember 2019. Saat ini laporan itu sudah memasuki proses penyelidikan.
Baca Juga: Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Penjara 20 Tahun dan Kebiri Kimia
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar.
Berdasarkan bukti visum dokter, Iskandar menuturkan, tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," ujar Iskandar.
Hingga kini, Iskandar menambahkan, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi Syekh Puji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.