LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dalam sepekan terakhir satres narkoba tangkap 7 orang bandar narkotika salah satu diantara pelaku merupakan ibu rumah tangga.
Baca Juga: Gagal Rampok Bank Agen, 2 Pria Babak Belur Diamuk Warga
Ketujuh pelaku berinisial T, S , P, M, B, I dan H kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti diantaranya lebih dari 200 gram sabu-sabu dan 97 butir pil ekstasi yang dirupiahkan mencapai nilai 250 juta rupiah.
Para pelaku dipersangkakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.